Menjadi Warga Negara Belanda

Walaupun Belanda menganut azas ius sanguinis atau azas kewarganegaraan berdasarkan keturunan dan tidak ada dari kedua atau salah satu orangtua saya yang merupakan warga negara Belanda tapi sistem hukum Belanda memberikan saya kesempatan untuk menjadi warga negaranya melalui proses naturalisasi. Jadi yang akan saya bahas di postingan ini adalah proses naturalisasi menjadi warga negara Belanda bagi warga negara asing yang tinggal dan memiliki izin tinggal lebih dari 90 hari di Belanda berdasarkan pengalaman pribadi. Syarat dan informasi tentang berbagai cara pengajuan permohonan menjadi warga negara Belanda bisa dilihat di sini.

Karena saya sudah menikah dan tinggal serumah dengan suami saya (yang merupakan warga negara Belanda) sejak tahun 2018 dan juga lulus ujian inburgering A2 dalam kurun waktu yang ditentukan maka saya berhak mengajukan permohonan menjadi warga negara Belanda melalui proses naturalisasi. Jadi segera setelah saya menerima diploma inburgering A2, saya dan suami membuat janji dengan pihak gemeente atau balai kota di tempat kami tinggal untuk memulai proses naturalisasi. Di hari dan tanggal yang sudah ditentukan di awal bulan November tahun lalu kami bertemu dengan salah seorang pegawai gemeente yang tugasnya mengurusi tentang nederlanderschap atau urusan yang menyangkut kewarganegaraan Belanda, di sana selain menjelaskan tentang nederlanderschap, beliau juga meminta saya membaca dan memahami hak dan kewajiban, keuntungan dan kerugian bagi saya jika menjadi warga negara Belanda. Beliau juga bertanya apakah saya benar-benar yakin dan tanpa paksaan mau menjadi warga negara Belanda karena salah satu kerugiannya adalah saya akan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia saya karena Indonesia tidak mengenal azas dwikewarganegaraan. Kemudian saya diminta mengisi formulir permohonan naturalisasi dan mengirimkannya kembali ke gemeente seminggu kemudian dengan menyertakan foto kopi akta lahir, paspor, verblijfvergunning (semacam kartu tanda penduduk), dan diploma inburgering A2. Di hari saya menyerahkan dokumen yang diminta, saya juga diminta untuk membayar biaya naturalisasi sebesar €945. Per hari itu permohonan pengajuan naturalisasi saya masuk ke IND (Immigratie- en Naturalisatiedienst) dan IND mempunyai waktu maksimal satu tahun untuk memprosesnya dan membuat keputusan apakah permohonan saya diterima atau ditolak. Untuk mengecek sejauh mana proses pengajuan permohonan naturalisasi kita bisa dilihat di sini.

Long story short, pada bulan Juni tahun ini saya menerima surat dari IND yang isinya IND menerima permohonan pengajuan naturalisasi saya dan pada bulan Juli saya kembali menerima surat dari IND yang isinya menyatakan bahwa Raja Belanda menyetujui permohonan pengajuan naturalisasi saya dan saya berhak menjadi warga negara Belanda dan dalam kurun waktu enam minggu saya akan menerima undangan seremoni dari gemeente. Saya berhak menjadi warga negara dan mendapatkan paspor Belanda hanya setelah seremoni tersebut dilaksanakan jadi datang ke seremoni ini sifatnya wajib. Seharusnya seremoni ini bisa dilakukan di awal bulan September tapi karena saya dan suami mudik ke Indonesia di bulan itu jadilah kami meminta pihak gemeente untuk menunda seremoninya sampai kami pulang kembali ke Belanda di bulan Oktober.

Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 di acara seremoni, secara resmi saya menjadi warga negara Belanda setelah mengucapkan sumpah setia kepada negara ini. Rasanya? Saya pikir saya akan menangis terharu karena ini adalah salah satu momen yang besar dalam hidup saya tapi pada kenyataannya saya tidak merasa terharu sama sekali. Merasa deg-degan pun tidak. Mungkin karena prosesnya begitu cepat. Petugas dari gemeente membacakan sumpah dan saya hanya tinggal menjawabnya saja. Btw, jawaban sumpahnya ada dua macam:

Verklaring voor gelovigen (bagi yang percaya kepada Tuhan)

“Ik zweer dat ik de grondwettelijke orde van het Koninkrijk der Nederlanden, haar vrijheden en rechten respecteer. En zweer de plichten die het staatsburgerschap met zich meebrengt getrouw te vervullen”. Gevolgd door: “Zo waarlijk helpe mij God almachtig”.

Verklaring voor niet-gelovigen (bagi yang tidak percaya akan Tuhan)

“Ik verklaar dat ik de grondwettelijke orde van het Koninkrijk der Nederlanden, haar vrijheden en rechten respecteer. En beloof de plichten die het staatsburgerschap met zich meebrengt getrouw te vervullen”. Gevolgd door: “Dat verklaar en beloof ik”.

Setelah itu saya mendapatkan bingkisan berupa bendera, emblem dan tiang bendera dari petugasnya lalu kami diminta untuk mendaftar untuk membuat paspor dan rijbewijs/SIM (surat izin mengemudi) yang baru karena selain mengganti kewarganegaraan, saya juga mengganti nama saya dari empat suku menjadi dua suku kata saja supaya tidak terlalu panjang karena saya juga menambahkan family name suami saya di kedua dokumen tersebut. Oh ya, saya juga harus membayar biaya pembuatan paspor sebesar €75.80 dan rijbewijs sebesar €41.60 dan prosesnya memakan waktu satu minggu. Besaran biaya pembuatan paspor, rijbewijs, dan dokumen lainnya di masing-masing gemeente bisa jadi berbeda. Dan di bulan Desember nanti rencananya akan diadakan pesta penyambutan warga negara baru oleh burgemeester atau walikota tempat saya tinggal.

Saya sudah berfikir lama tentang pergantian kewarganegaraan ini. Saya juga sudah paham tentang advantages and disadvantages berganti dari paspor hijau ke paspor merah jadi tidak perlu merasa iba atau julid kepada saya. Jika ada dari pembaca blog ini yang ingin bertanya tentang proses naturalisasi untuk menjadi warga negara Belanda bisa kontak saya lewat email atau instagram tapi saya sarankan baca dulu laman IND untuk informasi teraktual sebelum bertanya kepada saya karena sudah sering kali saya menerima pertanyaan, “kok kamu yang belum lima tahun tinggal di Belanda sudah bisa mengajukan permohonan menjadi warga negara Belanda?”, padahal kalau kalian jeli jawabannya sudah ada di laman IND.

Sebagai eks WNI saya berkewajiban untuk melapor ke KBRI di Belanda tentang pergantian status kewaraganegaraan saya serta mengembalikan paspor Indonesia saya ke KBRI tapi saya belum ada rencana untuk melakukannya dalam waktu dekat. Mungkin nanti saat saya ada waktu ke Den Haag, saya akan mengantarkan sendiri paspor Indonesia saya ke KBRI.

Semoga informasi yang saya tuliskan ini bermanfaat bagi pembaca. Tot ziens!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *